Tuesday, February 21, 2017

Etika Jima' (Fiqh Munakahat)


Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan yang terpenting yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Dan tidak diragukanlagi bahwa bulan madu adalah bulan impian pengembaraan, menumpuk cinta dan membuka yang misteri. Bulan madu yang merupakan bulan yang dipenuhi bunga-bunga mawar yang indah mulai dari malam pertama hingga kembalinya pasangan pengantin baru dari alam impiannya kepada alam realitinya. Pada umumnya, baik laki-laki maupun perempuan ketika hendak memasuki alam perkawinan suka mengkhayal atau membayangkan hal-hal yang indah. Tapi kebanyakan mereka hanya terbatas pada khayalan belaka tanpa dibarengi dengan pengetahuan yang benar dan mendalam tentang hakikat perkawinan. Biasanya begitu kedua pengantin baru masuk kedalam kamar pada malam pertama mereka. Keduanya membayangkan bagaimana cara berhubungan badan. Bagi suami boleh jadi yang terbayang hanyalah gambaran indah yang menyenangkan. Tapi, bagi si istri belum tentu demikian halnya.

            Seringkali wanita merasa ketakutan menghadapi malam pertamanya. Itu sebabnya para ulama telah memberikan tuntunan yakni hendaknya suami terlebih dahulu mencumbu rayu istrinya dan bersenda gurau dengannya, sehingga demikian akan hilanglah rasa takut dan gambaran yang menakutkan. Dan dengan demikian , istri akan merasa bahawa dirinya tidak dipaksa tetapi justru dibimbing, dicintai dan disayangi oleh suami. Dalam hal ini juga berlaku penyelewengan seksual kepada pasangan suami istri dikarenakan tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam hal yang terkait dengan cara senggama yang benar dan telah digaris pandukan oleh para ulama melalui al-Quran dan Hadis. Oleh yang demikian, makalah ini akan merincikan setiap etika dan cara yang benar dalam senggama.



 Hukum Berhubungan Intim itu Wajib atau Tidak ?

            Suami dan istri memiliki hak mendapatkan kepuasan seksual dari pasangannya. Hak berhubungan seks dijamin oleh syariat. Tak ada pasangan yang boleh menolak tanpa alasan yang valid.[1] Dalam hal yang demikian ulama berbeda pendapat tentang hukum berhubungan intim. Dalam buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Ulama Hanafiah berpendapat bahawa seorang istri boleh meminta kepada suaminya untuk berhubungn intim. Dikarenakan kehalalan seorang suami bagi seorang istri merupakan hak baginya. Sebagaimana juga sebaliknya, kehalalan seorang istri bagi seorang suami menjadi hak baginya. Apabila sorang istri meminta untuk berhubungan intim maka suami wajib memenuhinya.

            Manakala Ulama Malikiyah berpendapat bahwa berhubungan intim merupakan kewajiban seorang suami atas istrinya jika tidak ada suatu halangan. Demikian juga Ulama Hanabilah berpendapat, diwajibkan ke atas seorang suami untuk menggauli istrinya di setiap empat bulan sekali jika tidak ada halangan. Jika suami menolak berhubungan intim setelah sampai masa empat bulan tersebut atau enggan bermalam semalam saja dari empat malam bagi wanita merdeka. Hingga mencaai empat bulan tanpa ada halangan antara keduanya, maka mereka berdua dipisah atas permintaan mereka. Dalam hal ini, Ulama Syafi’iyah mengatakan seorang suami tidak wajib melakukan hubungan intim kecuali satu kali karena itu adalah haknya. Si suami boleh meninggalkan haknya tersebut seperti halnya menempati rumah sewaan. Demikian juga karena faktor pendorong untuk melakukan hubungan intim adalah syahwat dan kasih saying maka tidak mungkin mewajibkan hal itu. Akan tetapi, sangat dianjurkan seorang lelaki tidak mengekang syahwat dan kecintaannya sama sekali.

            Kesimpulannya, jumhur ulama mewajibkan ke atas suami untuk melakukan hubungan intim dan menjaga harga diri perempuan. Akan tetapi, Ulama Syafi’iyah tidak mewajibkannya kecuali hanya sekali saja. Penadapat yang rajih adalah pendapat yang pertama.[2]

Etika-etika dalam berjima’

            Apabila istri telah dihantar kepada suaminya, menempati rumah suaminya, dan tidur di ranjangnya. Maka dinjurkan bagi suami agar meringankan istrinya dari perasaan takut karena baru saja berpindah dari rumah ayahnya ke rumahnya. Berpindah dari kehidupan melajang kepada kehidupan berumah tangga. Dalam memasuki alam bulan madu, suami dan istri itu hendaknya dilakukan setelah solat Isya’. Karena yang demikian itu adaah hal yang sunnah. Boleh juga dilakukan sesudah solat maghrib dan sebelum isya’.[3]  Berikut adalah tatakrama atau etika dalam berjima’ :

a 1.  Dianjurkan mengucapkan salam kepada istri saat bertemu di Malam Pertama.

Apabila Rasulullah saw hemdal menemui istri beliau yang baru beliau memberi penghormatan Islam kepadanya, yaitu ucapan salam. Sebagaimana yang disebutkan didalam hadis Ummu Salamah r.a bahwa ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak masuk menemuinya, beliau mengucapkan salam.[4]

2. Dianjurkan agar menyuguhkan minuman kepada istri sebelum memulai malam pertama.

Suami dianjurkan agar menyuguhkan sedikit minuman manis kepada istrinya, seperti susu manis, sirup, atau sejenisnya. Dilihat dari satu sisi, hal itu telah disebutkan dalam sunnah. Dan dari sisi lain,hal itu termasuk penyebab datangnya ketenangan dan sakinah pada diri istrinya. Bahkan merupakan penyebab kedekatan dan kecintan kepada istrinya.

Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid, ia berkata : “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah saw, kemudian aku menemui beliau dan memanggil beliau untuk menyaksikan Aisyah r.a. Beliau datang dan duduk  di dekat Aisyah. Beliau membawa segelas susu lalu meminumnya, kemudian beliau memberikannya kepada Aisyah. Ia menundukkan wajahnya karena malu. Asma’ berkata “Aku menegurnya dan berkata padanya : ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah’ . Maka Iapun mengambil dan meminumnya sedikit.’.[5]

c   3. Solat 2 rakaat sebelum bercampur

Dianjurkan baginya untuk mengerjakan solat 2 rakaat bersama istrinya. Diriwayatkan dari Abu Wa’il, ia berkata : “seorang laki-laki dari Bujailah datang menemui Abdullah bin Mas’ud r.a dan berkata : ‘Aku baru saja mengahwini seorang gadis yang masih perawan. Aku takut ia membenci diriku’. Maka Abdullah berkata: “sesungguhnya cinta itu datangnya dari Allah. Dan kebencian itu datangnya dari setan agar membenci apa-apa yang Allah halalkan baginya. Jika engkau mendatanginya, maka suruhlah ia solat 2 rakaat bermakmum di belakangmu’.”[6]

d     4. Dianjurkan agar Ia memegang ubun-ubun istrinya lalu mendoakan keberkahan atasnya.

Hendaklah ia memegang ubun-ubun istrinya lalu memohon kepada Allah kebaikannya dan berlindung kepada-Nya dari keburukannya. Diriwayatkan  dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash r.a ia berkata : Rasulullah saw bersabda :

إذا تزوّج أخدكم امرأة  أوشترى حدما فليقول : اللهمّ إنّى أسألك من خيرها و خير ماجبلتها عليه . و أعو بك من  شرّها , و شرّما جبلتها عليه . و إذا اشترى بعيرا فلياخذ بذرْوة سنامه , وليقل مثل ذلك.
Apabila salah seorang daripada kamu menikahi seorang wanita atau membeli seorng budak maka bacalah: “Yaa Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau berikan atasnya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan wanita ini dan keburukan yang telah Engkau tetapkan atasnya”. Jika ia membeli unta, hendaklah ia memegang punuknya, lalu mengucapkan doa di atasnya.”

Dalam riwayat lain berbunyi :
ثمّ ليأخذ بناصيتها وليدع بالبركة
kemudian hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, lalu mendoakan keberkahan atasnya”

Hal ini dianjurkan kapada suami agar melakukannya ketika ia pertama kali menemui istrinya, yakni sebelum melakukan jima’ dan hubungan intim. Adab ini merupakan sebab turunnya sakinah, munculnya kasih saying dan tumbuhnya cint pada diri istrinya.[7]

e   6.  Meniatkan ganjaran pahala dari hubungan intim dengan istrinya.

Apabila si istri menuruti keinginannya dan telah menyerahkan dirinya kepadanya maka hendaklah ia mengharapkn balasan yang ada di sisi Allah. Dan hendaklah ia menasihati istriya agar juga mengharapkan pahala demi mengamalkan hadis Nabi saw :

“Dan kamu menyetubuhi istrimu juga terhitung sedekah!” Para Sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya juga mendapatkan pahala?” Nabi saw menjawab : “Bukankah jika ia menyalurkan syahwatnya kepada perkara yang haram ia berdosa? Demikian pula sebaliknya jika ia menyalurkannya kepada perkara yang halal, tentunya ia mendapat pahala.”[8]

f   7.   Doa yang dianjurkan dibaca sebelum melakukan hubungan suami istri.

Dianjurkan bahkan ditekankan bagi suami apabila hendak menyetubuhi istrinya agar membaca basmallah dan membaca doa yang ma’tsur berikut ini :

اللهمّ جنّبْنا الشيطان و جنّب الشيطان ما رزقتنا
Yaa Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang bakal Engkau karuniakan kepada kami”

Maka apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan mereka berdua, niscaya setan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.”

g    8.  Bercumbu sebelum jima’

Ciuman merupakan sesuatu yang selayaknya dilaksanakan suami istri yang sedang bercumbu rayu. Sebagaimana juga Rasulullah saw melakukan ciuman terhadap istrinya, Aisyah.

إنّه كان يقبّل عائشة ويمصّ لسانها
“sesungguhnya Rasulullah saw mencium Aisyah serta mengecup mulutnya” (Hr Abu Dawud)[9]

h   9.    Melepas pakaian

Artinya adalah menanggalkan semua pakaian dan bercengkrama dalam satu selimut. Kebenaran sunnah Rasul sedemikian adanya, karena sabda beliau dengan jelas :

“bila salah seorang diantara kalian bersenggama maka janganlah telanjang bulat sebagaimana telanjangnya khimar”.

Tauladan ini sentiasa beliau lakukan, ketika Nabi saw bersenggama dengan istri tercintanya, beliau memakai tutup kepala dan melirihkan suara seraya berkata pada istrinya, “tenanglah”. [10]

Dalam buku yang lain, kedua suami istri boleh melepas pakaian ketika bersetubuh. Dan keduanya boleh saling melihat aurat pasangannya tanpa diragukan lagi kebolehannya. Dasarnya adalah hadis Mu’awiyah bin Haidah r.a , ia berkata “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan yang boleh kami buka dari aurat-aurat kami?”
Rasulullah saw bersabda : “jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki.”[11]

   10. Berusahalah orgasme bersama

Seorang suami yang merasa hendak mengeluarkan sperma terlebih dahulu, sebaiknya ditahan sejenak agar supaya bersamaan dalam mencapai klimaks atau puncak kenikmatannya. Karena orgasme merupakan sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap pasangan dalam jima’.[12] Apabila istri telah memulai ejakulasi sebelum suaminya, maka hendaklah suami mncabut zakarnya dari vagina. Ini adalah karena apabila membiarkannya dalam vagina akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri. Tanda-tanda ejakulasi seorang istri adalah keningnya berkeringat, lengket dengan suaminya tambah kuat dan sulit dilepaskan. Selain dari itu, tanda ejakulasi wanita adalah lemas semua urat yang tadinya tegang, dia sudah merasa malu ,elihat (dilihat) suaminya bahkan kadang-kadang dia gementar. Sebaliknya ,ejakulasi yang tidak dapat dilakukan secara bersama-sama apalagi bila suami lebih dulu inzal spermanya akan dapat menimbulkan kekecewaan bagi sang istri bahkan rasa kecewa ini terbawa-bawa pada masalah-masalah yang kecil dan sepele.

Apabila sperma keluar dapat dilakukan tepat pada waktu bersamaan, baik suami ataupun istri. Maka itu adalah puncak keberhasilan kenikmatan rasa cinta dan saling kasih sayang yang sangat kuat.[13]

11.        Saling menjaga rahasia percintaan

Di antara etika afterplay adalah suami istri tidak menceritakan rahasia hubungan intim mereka kepada orang lain. Menceritakannya kepada orang lainsama halnya membuka rahasia dan menelanjangi diri sendiri. Dalam sebuah hadis, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah saw bersabda :

“Bersabda Rasulullah saw : sesungguhnya sejelek-jelek martabat manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami istri yang melakukan hubungan intim dan kemudian ia (suami) menyebarkan rahasia istrinya tersebut (kepada orang lain).”[14]

Imam An-Nawawi menjelaskan bahawa suami istri wajib menjaga rahsia tentang hubungan intim mereka. Hara bagi mereka menceritakannya kepada orang lain. Kecuali dalam hal yang terpaksa harus diungkapkan sehubungan dengan adanya tuduhan bahwa ia orang yang lemah dalam melakukan hubungan intim (impotent) misalnya. Maka ia boleh menceritakannya untuk kepentingan perbaikannya. Termasuk dalam hal ini menceritakannya kepada dokter dalam rangka diagnosis dan pengobatannya.[15]

       12.     Anjuran berwudhu bagi yang ingin mengulangi jima’

Setelah suami selesai menggauli istrinya, kemudia ia ingin mengulangi untuk kali yang kedua maka dianjurkan berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri r.a ia berkata :Rasululullah saw bersabda :
“jika seseorang dari kamu menyetubuhi istrinya kemudian ia ingin kembali  mengulanginya maka hendaklah ia berwudhu”

13.    Anjuran menyiapkan kain untuk membersihkan kotoran selepas berjima’

Dianjurkan bagi istri agar menyiapkan kain untuk membersihkan kotoran dari tubuh suami dan juga tubuhnya selepas jima’. Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah ra ia ber kata:

“seyogyanya seorang wanita yang cerdas untuk menyiapkan kain. Lalu apabila suaminya menyetubuhinya, maka hendaklah ia mengambil kain tersebut lalu membersihkan tubuh suaminya dan tubuhnya. Dan keduanya boleh mengerjakan solat dengan pakaian mereka tersebut selama tidak terkena junub”

14.    Wajib Mandi apabila dua khitan (alat kelamin) telah bertemu

Apabila suami telah memasukkan kemaluan pada farji istrinya. Maka keduanya telah wajib mandi. Walaupun keduanya malas lantas tidak mengeluarkan mani. Dasarnya adalah hadis Ummu al-Mukminin Aisyah r.a, ia berkata : “seorang lelaki bertanya kepada nabi saw tentang seorang suami yang menyetubuhi istrinya kemudia berhenti (tanpa mengeluarkan mani) apakah keduanya wajib mandi?” Dan ketika itu Aisyah r.a duduk di situ. Rasulullah saw menjawab:

“Sungguh aku dan istriku ini telah melakukannya kemudian kami mandi”


  Waktu-Waktu yang Dianjurkan

a.      Waktu yang disunnahkan
ü  Malam pertama bulan Ramadhan
ü  Pada akhir malam
ü  Malam Senin
ü  Malam Selasa
ü  Malam Khamis
ü  Hari Khamis, waktu zuhur setelah matahari tergelincir dari tengah langit.
ü  Malam Jumaat
ü  Malam Jumaat pada akhir waktu Isya (sekitar tengah malam)
ü  Hari Jumaat setelah Asar.

b.      Waktu yang di makruhkan
ü  Malam Rabu
ü  Pada saat terbit fajar sampai matahari terbit
ü  Pada awal malam
ü  Antara azan dan iqamat
ü  Pada saat gerhana matahari atau gerhana bulan
ü  Ketika terjadi angin hitam, angin merah, atau angin kuning
ü  Saat terjadi gempa bumi
ü  Pada malam idul fitri dan malam idul adha
ü  Pada malam nisfu syaaban
ü  Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan.
ü  Saat perjalanan.[16]


  Hal yang diharamkan ketika berjima”

            Diharamkan menyetubuhi istri pada duburnya berdasarkan dalil-dalil al-Quran dan Hadis serta atsar para sahabat dan pendapat ahli ilmu yang mu’tabar dari kalangan salaf maupun khalaf. Akan tetapi ia boleh istimta’ (mencumbu) istri pada pantatnya tanpa masuk ke dalam duburnya. Imam Syafi’I berkata dalam kitab al-umm .”Taladzduzdz (mencumbu/menikmati) tanpa memasukkan kemaluan antara dua ilyah dan seluruh jasad adalah dibolehkan. Diharamkan juga menyetubuhi wanita ketika sedang haid dan dasar nya ialah dari firman Allah taala :

“mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah :”haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh:’ (2:222)[17]

            Pada saat menstruasi, sesungguhnya wanita tertekan secara mental dan juga darah haid wanita dapat mempengaruhi “performa” pria. Selain itu, dapat menginfeksi saluran kencing pada kaum pria. Pada saat haid, terjadi peningkatan darah, detak jantung dan metabolism pada tubuh wanita. Wanita tidak menyukai persenggamaan pada saat haid karena kondisi tubuhnya yang sedang tidak stabil dan berbagai rasa sakit akibat haid yang dideritainnya.

            Bagi suami, diharamkan menyetubuhi istrinya dengan membayangkan kemolekan wanita lain. Karena menurut Syaikh ibnu Yamun demikian itu termasuk bagian dari zina. Dikutip dari kitab al-Madkhol :

“hendaknya suami menghindari cobaan yang telah mewabah yaitu ketika seorang lelaki melihat wanita lain, lalu menyetubuhi istrinya dengan membayangkan wanita itu. Demikian ini termasuk bagian dari berzina.[18]

  Hukum Azl

            Azl yaitu mengeluarkan sperma di luar vagina. Termasuk interaksi yang  baik adalah tidak melakukan azl dari istri merdeka kecuali seizinnya. Para ulama sepakat bahawa melakukan azl tanpa izinnya hukumnya makruh. Karena hubungan intim merupakan sebab untuk mendapatkan anak. Sedangkan istri punya hak untuk mendapatkan anak. Dengan dilakukan azl kesempatan mendapatkan anak menjadi sirna. Dalil yang diperbolehkan azl adalah perkataan Jabir, “dahulu di zaman Rasulullah saw, kami melakukan azl dan ayat al-Quran pun turun (mengenai hal itu).” Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim, “Dulu di Zaman Rasulullah saw, kami melakukan azl dan hal itu sampai ke beliau, namun beliau tidak melarangnya.” Kalangan mutaakhirin dari ulama Hanafiah berkata, “Ada beberapa sebab seseorang boleh melakukan azl tanpa izin dari istri, seperti ketika dalam perjalanan jauh dalam area peperangan yang dikhawatirkan akan keselamatan anaknya atau karena istri berakhlak buruk sehingga ia ingin menceraikannya dan itu dilakukan karena takut terjadi kehamilan.[19]

 Penyimpangan Seksual

        i.           Onani dan Masturbasi
Biasanya dilakukan oleh anak remaja dan orang dewasa. Kebiasaan onani dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi ada yang dilakukan setelah membangun rumah tangga. Onani dan masturbasi adalah perbuatan menggosok alat kelamin dengan tujuan memperoleh kenikmatan seksual.

      ii.            Homoseksual dan Lesbian
Adalah hubungan sejenis yaitu lelaki dengan lelaki , perempuan dengan perempuan. Homoseksual juga dikenali sebagai sodomi dan juga liwath.

    iii.            Bersetubuh dengan binatang
Menggauli binatang adalah suatu kejahatan. Pelakunya harus diberi ta’zir. Demikian juga wanita yang memberi kesempatan kepada binatang untuk menggauli dirinya.

    iv.            Incest
Adalah hubungan sesama keluarga sendiri yaitu seperti bapa dengan anaknya.

      v.            Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yang dipuja. Jadi pada penderita fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi dengan BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain yang dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, orang tersebut mengalami ejakulasi dan mendapatkan kepuasan. Namun, ada juga penderita yang meminta pasangannya untuk mengenakan benda-benda favoritnya, kemudian melakukan hubungan seksual yang sebenarnya dengan pasangannya tersebut.

            Ini adalah diantara senarai penyelewengan seksual dalam kehidupan kita pada masa sekarang dan juga terdapat dari dulu lagi. Oleh itu kita diajarkan dan dituntun dalam etika berjima’ yang sebenarnya tanpa adanya penyelewengan yang ada dan dapt melahirkan zuriat yang baik-baik dan lain-lain lagi.

 Hikmah melakukan Jima’

            Allah tidak pernah menetapkan syariat tanpa menyelipkan sekian hikmah disebaliknya. Hanya saja tidak semua hikmah tersebut diungkapkan secara eksplisit. Bila demikian akan sedikit pula yang mengetahui. Ibnu Qayyim menjelaskan, “Adapun dalam soal hubungan badan atau jima’ , petunjuk dari Nabi saw adalah yang paling sempurna dalam konteks untuk menjaga kesihatan, mendapatkan kenikmatan optimal dan kebahagian hati sehingga sasaran yang menjadi target hubungan intim dapat tercapai. Pada dasarnya hubungan badan itu diciptakan untuk tiga tujuan :

1.      Untuk memelihara keturunan dan keberlangsungan manusia.
2.      Mengeluarkan air (mani) yang bila tetap mendekam dalam tubuh akan berbahaya bagi tubuh sendiri.
3.      Memenuhi hasrat, meraih kenikmatan, dan menikmti karunia Allah.

Kalangan medis terkemuka menandaskan, sesungguhnya hubungan intim itu termasuk faktor paling utama dalam menjaga kesihatan. Di antara manfaat bersetubuh adalah menjaga pandangan mata, mengekang hawa nafsu, mampu menjaga kesucian diri agar tidak berbuat haram. Itu juga berlaku kepada wanita. Bersetubuh berguna bagi pria dan wanita didunia dan di akhirat.


 Kesimpulan
            Hubungan seksual merupakan kebutuhan batiniyah yang tak bisa ditinggalkan, dan ini juga merupakan bagian yang terpenting dalam rumah tangga, tidak sedikit hanya gara-gara ketidak harmonisan dalam melakukan hubungan seksual atau jima’ banyak yang memilih berpisah atau bercerai. Oleh karena itu masalah ini menjadi bagian yang sangat terpenting dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Etika Islami dalam hubungan antara suami dengan istri dalam perspektif pandangan Islam adalah merupakan bagian dari ibadah bila diniatkan untuk beribadah dan juga melanjutkan keturunan dan sebagai cara yang halal dalam melampiaskan hasrat biologis insani bagi setiap manusia. Karena itulah pentingnya hubungan suami dengan istri sesuai dengan Adab Islami perlu diketahui oleh para suami maupun para istri agar kelanggengan hubungan dan cara menciptakan keharmonisan rumah tangga bisa diraih.
            Oleh karena itu, penulis berharap dengan adanya penulisan ini. Dapatlah serba sedikit memberitahu tentang etika yang benar menurut al-Quran dan sunnah. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menuntun umat muslim  dalam etika tersebut. Setiap kehidupan umat Islam itu sendiri ytelah diatur oleh Allah swt melalui al-Quran dan As-Sunnah yang dikeluarkan oleh Rasulullah saw.


1.      Al-Quran Al-Karim
2.      Dr. Hassan Hathout, “Panduan Seks Islami”, diterbitkan oleh Zahra Publishing House, cetakan ke-9, Tahun 2009.
3.      Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqh Islam Wa Adillatuhu”, jilid 9, dicetak oleh Gema Insani. Cetakan ke-3, Tahun 2016.
4.      Abror “Fiqh Seks Nyleneh”, diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta.
5.      Syamsurizal Yazid, “Seni dan Etika Bercinta” , diterbitkan oleh Umm Press, cetakan ke-2, Tahun 2010.
6.      Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008.
7.      Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad “Qurratu al-‘Uyun” diterjemahkan oleh Achmad Sunarto, diterbitkan Al-Hidayah Surabaya, Tahun 1994.
8.      Taufik, “Mengintip kamar pengantin” , diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta.



[1] Dr. Hassan Hathout, “Panduan Seks Islami”, diterbitkan oleh Zahra Publishing House, cetakan ke-9, Tahun 2009, hlmn 66.
[2] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqh Islam Wa Adillatuhu”, jilid 9, dicetak oleh Gema Insani. Cetakan ke-3, Tahun 2016, hlmn 103-104.
[3] Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad “Qurratu al-‘Uyun” diterjemahkan oleh Achmad Sunarto, diterbitkan Al-Hidayah Surabaya, Tahun 1994, hlmn 75.
[4] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn 130.
[5] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn 130.
[6] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn 131
[7] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn 131-132.
[8] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn 132-133
[9] Taufik, “Mengintip kamar pengantin” , diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 35-36
[10] Taufik, “Mengintip kamar pengantin” , diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 36-37
[11] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn 135-136.
[12] Taufik, “Mengintip kamar pengantin” , diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 40
[13] Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad “Qurratu al-‘Uyun” diterjemahkan oleh Achmad Sunarto, diterbitkan Al-Hidayah Surabaya, Tahun 1994, hlmn 115-116.
[14] Syamsurizal Yazid, “Seni dan Etika Bercinta” , diterbitkan oleh Umm Press, cetakan ke-2, Tahun 2010, hlmn 186.
[15] Syamsurizal Yazid, “Seni dan Etika Bercinta” , diterbitkan oleh Umm Press, cetakan ke-2, Tahun 2010, hlmn 187.
[16] Dr. Hassan Hathout, “Panduan Seks Islami”, diterbitkan oleh Zahra Publishing House, cetakan ke-9, Tahun 2009, hlmn 117-120.
[17] Al-Quran , Al-Baqarah : 222
[18] Abror “Fiqh Seks Nyleneh”, diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 82-83
[19] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqh Islam Wa Adillatuhu”, jilid 9, dicetak oleh Gema Insani. Cetakan ke-3, Tahun 2016, hlmn 104-105.


Maliana Binti Rajalan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang , Indonesia

Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Fakultas Syariah

No comments:

Post a Comment

Pendidikan Menurut Perspektif Islam

Bagi umat Islam, al-Qur’an berfungsi sebagai penuntun kehidupan menuju jalan yang benar demi memperoleh kebahagiaan di dunia dan di a...