Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan
yang terpenting yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Dan tidak diragukanlagi
bahwa bulan madu adalah bulan impian pengembaraan, menumpuk cinta dan membuka
yang misteri. Bulan madu yang merupakan bulan yang dipenuhi bunga-bunga mawar
yang indah mulai dari malam pertama hingga kembalinya pasangan pengantin baru
dari alam impiannya kepada alam realitinya. Pada
umumnya, baik laki-laki maupun perempuan ketika hendak memasuki alam perkawinan
suka mengkhayal atau membayangkan hal-hal yang indah. Tapi kebanyakan mereka
hanya terbatas pada khayalan belaka tanpa dibarengi dengan pengetahuan yang
benar dan mendalam tentang hakikat perkawinan. Biasanya begitu kedua pengantin
baru masuk kedalam kamar pada malam pertama mereka. Keduanya membayangkan
bagaimana cara berhubungan badan. Bagi suami boleh jadi yang terbayang hanyalah
gambaran indah yang menyenangkan. Tapi, bagi si istri belum tentu demikian
halnya.
Seringkali
wanita merasa ketakutan menghadapi malam pertamanya. Itu sebabnya para ulama
telah memberikan tuntunan yakni hendaknya suami terlebih dahulu mencumbu rayu
istrinya dan bersenda gurau dengannya, sehingga demikian akan hilanglah rasa
takut dan gambaran yang menakutkan. Dan dengan demikian , istri akan merasa
bahawa dirinya tidak dipaksa tetapi justru dibimbing, dicintai dan disayangi
oleh suami. Dalam
hal ini juga berlaku penyelewengan seksual kepada pasangan suami istri
dikarenakan tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam hal yang terkait
dengan cara senggama yang benar dan telah digaris pandukan oleh para ulama
melalui al-Quran dan Hadis. Oleh yang demikian, makalah ini akan merincikan
setiap etika dan cara yang benar dalam senggama.
Hukum Berhubungan Intim itu Wajib atau
Tidak ?
Suami
dan istri memiliki hak mendapatkan kepuasan seksual dari pasangannya. Hak
berhubungan seks dijamin oleh syariat. Tak ada pasangan yang boleh menolak
tanpa alasan yang valid.[1] Dalam
hal yang demikian ulama berbeda pendapat tentang hukum berhubungan intim. Dalam
buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Ulama Hanafiah berpendapat bahawa seorang istri
boleh meminta kepada suaminya untuk berhubungn intim. Dikarenakan kehalalan
seorang suami bagi seorang istri merupakan hak baginya. Sebagaimana juga
sebaliknya, kehalalan seorang istri bagi seorang suami menjadi hak baginya.
Apabila sorang istri meminta untuk berhubungan intim maka suami wajib
memenuhinya.
Manakala
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa berhubungan intim merupakan kewajiban seorang
suami atas istrinya jika tidak ada suatu halangan. Demikian juga Ulama
Hanabilah berpendapat, diwajibkan ke atas seorang suami untuk menggauli
istrinya di setiap empat bulan sekali jika tidak ada halangan. Jika suami
menolak berhubungan intim setelah sampai masa empat bulan tersebut atau enggan
bermalam semalam saja dari empat malam bagi wanita merdeka. Hingga mencaai
empat bulan tanpa ada halangan antara keduanya, maka mereka berdua dipisah atas
permintaan mereka. Dalam
hal ini, Ulama Syafi’iyah mengatakan seorang suami tidak wajib melakukan
hubungan intim kecuali satu kali karena itu adalah haknya. Si suami boleh
meninggalkan haknya tersebut seperti halnya menempati rumah sewaan. Demikian
juga karena faktor pendorong untuk melakukan hubungan intim adalah syahwat dan
kasih saying maka tidak mungkin mewajibkan hal itu. Akan tetapi, sangat
dianjurkan seorang lelaki tidak mengekang syahwat dan kecintaannya sama sekali.
Kesimpulannya,
jumhur ulama mewajibkan ke atas suami untuk melakukan hubungan intim dan
menjaga harga diri perempuan. Akan tetapi, Ulama Syafi’iyah tidak mewajibkannya
kecuali hanya sekali saja. Penadapat yang rajih adalah pendapat yang pertama.[2]
Etika-etika dalam berjima’
Apabila
istri telah dihantar kepada suaminya, menempati rumah suaminya, dan tidur di
ranjangnya. Maka dinjurkan bagi suami agar meringankan istrinya dari perasaan
takut karena baru saja berpindah dari rumah ayahnya ke rumahnya. Berpindah dari
kehidupan melajang kepada kehidupan berumah tangga. Dalam memasuki alam bulan
madu, suami dan istri itu hendaknya dilakukan setelah solat Isya’. Karena yang
demikian itu adaah hal yang sunnah. Boleh juga dilakukan sesudah solat maghrib
dan sebelum isya’.[3] Berikut
adalah tatakrama atau etika dalam berjima’ :
a 1. Dianjurkan mengucapkan salam kepada istri saat bertemu di Malam Pertama.
Apabila Rasulullah saw hemdal menemui istri
beliau yang baru beliau memberi penghormatan Islam kepadanya, yaitu ucapan
salam. Sebagaimana yang disebutkan didalam hadis Ummu Salamah r.a bahwa ketika
Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak masuk menemuinya, beliau
mengucapkan salam.[4]
2. Dianjurkan agar menyuguhkan minuman kepada istri sebelum memulai malam
pertama.
Suami dianjurkan agar menyuguhkan sedikit
minuman manis kepada istrinya, seperti susu manis, sirup, atau sejenisnya.
Dilihat dari satu sisi, hal itu telah disebutkan dalam sunnah. Dan dari sisi
lain,hal itu termasuk penyebab datangnya ketenangan dan sakinah pada diri
istrinya. Bahkan merupakan penyebab kedekatan dan kecintan kepada istrinya.
Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid, ia
berkata : “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah saw, kemudian aku menemui beliau
dan memanggil beliau untuk menyaksikan Aisyah r.a. Beliau datang dan duduk di dekat Aisyah. Beliau membawa segelas susu
lalu meminumnya, kemudian beliau memberikannya kepada Aisyah. Ia menundukkan
wajahnya karena malu. Asma’ berkata “Aku menegurnya dan berkata padanya :
‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah’ . Maka Iapun mengambil dan
meminumnya sedikit.’.[5]
c 3. Solat 2 rakaat sebelum bercampur
Dianjurkan baginya untuk mengerjakan solat
2 rakaat bersama istrinya. Diriwayatkan dari Abu Wa’il, ia berkata : “seorang
laki-laki dari Bujailah datang menemui Abdullah bin Mas’ud r.a dan berkata :
‘Aku baru saja mengahwini seorang gadis yang masih perawan. Aku takut ia
membenci diriku’. Maka Abdullah berkata: “sesungguhnya cinta itu datangnya dari
Allah. Dan kebencian itu datangnya dari setan agar membenci apa-apa yang Allah
halalkan baginya. Jika engkau mendatanginya, maka suruhlah ia solat 2 rakaat
bermakmum di belakangmu’.”[6]
d 4. Dianjurkan agar Ia memegang ubun-ubun istrinya lalu mendoakan keberkahan
atasnya.
Hendaklah ia memegang ubun-ubun istrinya
lalu memohon kepada Allah kebaikannya dan berlindung kepada-Nya dari
keburukannya. Diriwayatkan dari Abdullah
bin Amru bin Al-Ash r.a ia berkata : Rasulullah saw bersabda :
إذا تزوّج أخدكم امرأة أوشترى حدما
فليقول : اللهمّ إنّى أسألك من خيرها و خير ماجبلتها عليه . و أعو بك من شرّها , و شرّما جبلتها عليه . و إذا اشترى
بعيرا فلياخذ بذرْوة سنامه , وليقل مثل ذلك.
“Apabila salah seorang daripada kamu
menikahi seorang wanita atau membeli seorng budak maka bacalah: “Yaa Allah,
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah
Engkau berikan atasnya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan
wanita ini dan keburukan yang telah Engkau tetapkan atasnya”. Jika ia membeli
unta, hendaklah ia memegang punuknya, lalu mengucapkan doa di atasnya.”
Dalam riwayat lain berbunyi :
ثمّ ليأخذ بناصيتها وليدع بالبركة
“kemudian hendaklah ia memegang
ubun-ubunnya, lalu mendoakan keberkahan atasnya”
Hal ini dianjurkan kapada suami agar
melakukannya ketika ia pertama kali menemui istrinya, yakni sebelum melakukan
jima’ dan hubungan intim. Adab ini merupakan sebab turunnya sakinah, munculnya
kasih saying dan tumbuhnya cint pada diri istrinya.[7]
e 6. Meniatkan ganjaran pahala dari hubungan intim dengan istrinya.
Apabila si istri menuruti keinginannya dan
telah menyerahkan dirinya kepadanya maka hendaklah ia mengharapkn balasan yang
ada di sisi Allah. Dan hendaklah ia menasihati istriya agar juga mengharapkan
pahala demi mengamalkan hadis Nabi saw :
“Dan kamu menyetubuhi istrimu juga
terhitung sedekah!” Para Sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah salah
seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya juga mendapatkan pahala?” Nabi
saw menjawab : “Bukankah jika ia menyalurkan syahwatnya kepada perkara yang
haram ia berdosa? Demikian pula sebaliknya jika ia menyalurkannya kepada
perkara yang halal, tentunya ia mendapat pahala.”[8]
f 7. Doa yang dianjurkan dibaca sebelum melakukan hubungan suami istri.
Dianjurkan bahkan ditekankan bagi suami
apabila hendak menyetubuhi istrinya agar membaca basmallah dan membaca doa yang
ma’tsur berikut ini :
اللهمّ جنّبْنا الشيطان و جنّب الشيطان ما رزقتنا
“Yaa Allah, jauhkanlah kami dari setan dan
jauhkanlah setan dari anak yang bakal Engkau karuniakan kepada kami”
Maka apabila Allah menetapkan lahirnya
seorang anak dari hubungan mereka berdua, niscaya setan tidak akan
membahayakannya selama-lamanya.”
g 8. Bercumbu sebelum jima’
Ciuman merupakan sesuatu yang selayaknya dilaksanakan
suami istri yang sedang bercumbu rayu. Sebagaimana juga Rasulullah saw
melakukan ciuman terhadap istrinya, Aisyah.
إنّه كان يقبّل عائشة ويمصّ لسانها
“sesungguhnya Rasulullah saw mencium Aisyah
serta mengecup mulutnya” (Hr Abu Dawud)[9]
h 9. Melepas pakaian
Artinya adalah menanggalkan semua pakaian
dan bercengkrama dalam satu selimut. Kebenaran sunnah Rasul sedemikian adanya,
karena sabda beliau dengan jelas :
“bila salah seorang diantara kalian
bersenggama maka janganlah telanjang bulat sebagaimana telanjangnya khimar”.
Tauladan ini sentiasa beliau lakukan,
ketika Nabi saw bersenggama dengan istri tercintanya, beliau memakai tutup
kepala dan melirihkan suara seraya berkata pada istrinya, “tenanglah”. [10]
Dalam buku yang lain, kedua suami istri
boleh melepas pakaian ketika bersetubuh. Dan keduanya boleh saling melihat
aurat pasangannya tanpa diragukan lagi kebolehannya. Dasarnya adalah hadis
Mu’awiyah bin Haidah r.a , ia berkata “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami
tutupi dan yang boleh kami buka dari aurat-aurat kami?”
Rasulullah saw bersabda : “jagalah auratmu
kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki.”[11]
10. Berusahalah orgasme bersama
10. Berusahalah orgasme bersama
Seorang suami yang merasa hendak mengeluarkan
sperma terlebih dahulu, sebaiknya ditahan sejenak agar supaya bersamaan dalam
mencapai klimaks atau puncak kenikmatannya. Karena orgasme merupakan sesuatu
yang sangat didambakan oleh setiap pasangan dalam jima’.[12] Apabila
istri telah memulai ejakulasi sebelum suaminya, maka hendaklah suami mncabut
zakarnya dari vagina. Ini adalah karena apabila membiarkannya dalam vagina akan
dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri. Tanda-tanda ejakulasi seorang istri adalah
keningnya berkeringat, lengket dengan suaminya tambah kuat dan sulit
dilepaskan. Selain dari itu, tanda ejakulasi wanita adalah lemas semua urat
yang tadinya tegang, dia sudah merasa malu ,elihat (dilihat) suaminya bahkan
kadang-kadang dia gementar. Sebaliknya ,ejakulasi yang tidak dapat dilakukan
secara bersama-sama apalagi bila suami lebih dulu inzal spermanya akan dapat
menimbulkan kekecewaan bagi sang istri bahkan rasa kecewa ini terbawa-bawa pada
masalah-masalah yang kecil dan sepele.
Apabila sperma keluar dapat dilakukan tepat
pada waktu bersamaan, baik suami ataupun istri. Maka itu adalah puncak
keberhasilan kenikmatan rasa cinta dan saling kasih sayang yang sangat kuat.[13]
11. Saling menjaga rahasia percintaan
11. Saling menjaga rahasia percintaan
Di antara etika afterplay adalah
suami istri tidak menceritakan rahasia hubungan intim mereka kepada orang lain.
Menceritakannya kepada orang lainsama halnya membuka rahasia dan menelanjangi
diri sendiri. Dalam sebuah hadis, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Rasulullah saw bersabda :
“Bersabda Rasulullah saw : sesungguhnya
sejelek-jelek martabat manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami
istri yang melakukan hubungan intim dan kemudian ia (suami) menyebarkan rahasia
istrinya tersebut (kepada orang lain).”[14]
Imam An-Nawawi menjelaskan bahawa suami
istri wajib menjaga rahsia tentang hubungan intim mereka. Hara bagi mereka
menceritakannya kepada orang lain. Kecuali dalam hal yang terpaksa harus
diungkapkan sehubungan dengan adanya tuduhan bahwa ia orang yang lemah dalam
melakukan hubungan intim (impotent) misalnya. Maka ia boleh menceritakannya
untuk kepentingan perbaikannya. Termasuk dalam hal ini menceritakannya kepada
dokter dalam rangka diagnosis dan pengobatannya.[15]
12. Anjuran berwudhu bagi yang ingin mengulangi jima’
Setelah suami selesai menggauli istrinya,
kemudia ia ingin mengulangi untuk kali yang kedua maka dianjurkan berwudhu
terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri r.a ia berkata
:Rasululullah saw bersabda :
“jika seseorang dari kamu menyetubuhi
istrinya kemudian ia ingin kembali
mengulanginya maka hendaklah ia berwudhu”
13. Anjuran menyiapkan kain untuk membersihkan kotoran selepas berjima’
13. Anjuran menyiapkan kain untuk membersihkan kotoran selepas berjima’
Dianjurkan bagi istri agar menyiapkan kain
untuk membersihkan kotoran dari tubuh suami dan juga tubuhnya selepas jima’.
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah ra ia ber kata:
“seyogyanya seorang wanita yang cerdas
untuk menyiapkan kain. Lalu apabila suaminya menyetubuhinya, maka hendaklah ia
mengambil kain tersebut lalu membersihkan tubuh suaminya dan tubuhnya. Dan
keduanya boleh mengerjakan solat dengan pakaian mereka tersebut selama tidak
terkena junub”
14. Wajib Mandi apabila dua khitan (alat kelamin) telah bertemu
Apabila suami telah memasukkan kemaluan
pada farji istrinya. Maka keduanya telah wajib mandi. Walaupun keduanya malas
lantas tidak mengeluarkan mani. Dasarnya adalah hadis Ummu al-Mukminin Aisyah
r.a, ia berkata : “seorang lelaki bertanya kepada nabi saw tentang seorang
suami yang menyetubuhi istrinya kemudia berhenti (tanpa mengeluarkan mani)
apakah keduanya wajib mandi?” Dan ketika itu Aisyah r.a duduk di situ.
Rasulullah saw menjawab:
“Sungguh aku dan istriku ini telah
melakukannya kemudian kami mandi”
Waktu-Waktu yang Dianjurkan
a. Waktu yang disunnahkan
ü
Malam pertama bulan Ramadhan
ü
Pada akhir malam
ü
Malam Senin
ü
Malam Selasa
ü
Malam Khamis
ü
Hari Khamis, waktu zuhur setelah matahari
tergelincir dari tengah langit.
ü
Malam Jumaat
ü
Malam Jumaat pada akhir waktu Isya (sekitar
tengah malam)
ü
Hari Jumaat setelah Asar.
b. Waktu yang di makruhkan
ü
Malam Rabu
ü
Pada saat terbit fajar sampai matahari
terbit
ü
Pada awal malam
ü
Antara azan dan iqamat
ü
Pada saat gerhana matahari atau gerhana
bulan
ü
Ketika terjadi angin hitam, angin merah,
atau angin kuning
ü
Saat terjadi gempa bumi
ü
Pada malam idul fitri dan malam idul adha
ü
Pada malam nisfu syaaban
ü
Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan.
ü
Saat perjalanan.[16]
Hal yang diharamkan ketika berjima”
Diharamkan
menyetubuhi istri pada duburnya berdasarkan dalil-dalil al-Quran dan Hadis
serta atsar para sahabat dan pendapat ahli ilmu yang mu’tabar dari kalangan
salaf maupun khalaf. Akan tetapi ia boleh istimta’ (mencumbu) istri pada
pantatnya tanpa masuk ke dalam duburnya. Imam Syafi’I berkata dalam kitab
al-umm .”Taladzduzdz (mencumbu/menikmati) tanpa memasukkan kemaluan antara dua
ilyah dan seluruh jasad adalah dibolehkan. Diharamkan
juga menyetubuhi wanita ketika sedang haid dan dasar nya ialah dari firman
Allah taala :
“mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah :”haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh:’ (2:222)[17]
Pada
saat menstruasi, sesungguhnya wanita tertekan secara mental dan juga darah haid
wanita dapat mempengaruhi “performa” pria. Selain itu, dapat menginfeksi
saluran kencing pada kaum pria. Pada saat haid, terjadi peningkatan darah,
detak jantung dan metabolism pada tubuh wanita. Wanita tidak menyukai
persenggamaan pada saat haid karena kondisi tubuhnya yang sedang tidak stabil
dan berbagai rasa sakit akibat haid yang dideritainnya.
Bagi
suami, diharamkan menyetubuhi istrinya dengan membayangkan kemolekan wanita
lain. Karena menurut Syaikh ibnu Yamun demikian itu termasuk bagian dari zina.
Dikutip dari kitab al-Madkhol :
“hendaknya suami menghindari cobaan yang
telah mewabah yaitu ketika seorang lelaki melihat wanita lain, lalu menyetubuhi
istrinya dengan membayangkan wanita itu. Demikian ini termasuk bagian dari
berzina.[18]
Hukum Azl
Azl
yaitu mengeluarkan sperma di luar vagina. Termasuk interaksi yang baik adalah tidak melakukan azl dari istri
merdeka kecuali seizinnya. Para ulama sepakat bahawa melakukan azl tanpa
izinnya hukumnya makruh. Karena hubungan intim merupakan sebab untuk
mendapatkan anak. Sedangkan istri punya hak untuk mendapatkan anak. Dengan
dilakukan azl kesempatan mendapatkan anak menjadi sirna. Dalil
yang diperbolehkan azl adalah perkataan Jabir, “dahulu di zaman Rasulullah saw,
kami melakukan azl dan ayat al-Quran pun turun (mengenai hal itu).” Sedangkan
dalam riwayat Imam Muslim, “Dulu di Zaman Rasulullah saw, kami melakukan azl
dan hal itu sampai ke beliau, namun beliau tidak melarangnya.” Kalangan
mutaakhirin dari ulama Hanafiah berkata, “Ada beberapa sebab seseorang boleh
melakukan azl tanpa izin dari istri, seperti ketika dalam perjalanan jauh dalam
area peperangan yang dikhawatirkan akan keselamatan anaknya atau karena istri
berakhlak buruk sehingga ia ingin menceraikannya dan itu dilakukan karena takut
terjadi kehamilan.[19]
Penyimpangan Seksual
i. Onani dan Masturbasi
Biasanya dilakukan oleh anak remaja dan
orang dewasa. Kebiasaan onani dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi
ada yang dilakukan setelah membangun rumah tangga. Onani dan masturbasi adalah
perbuatan menggosok alat kelamin dengan tujuan memperoleh kenikmatan seksual.
ii.
Homoseksual dan Lesbian
Adalah hubungan sejenis yaitu lelaki dengan
lelaki , perempuan dengan perempuan. Homoseksual juga dikenali sebagai sodomi
dan juga liwath.
iii.
Bersetubuh dengan binatang
Menggauli binatang adalah suatu kejahatan.
Pelakunya harus diberi ta’zir. Demikian juga wanita yang memberi kesempatan
kepada binatang untuk menggauli dirinya.
iv.
Incest
Adalah hubungan sesama keluarga sendiri
yaitu seperti bapa dengan anaknya.
v.
Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yang dipuja. Jadi
pada penderita fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui
bermasturbasi dengan BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda
lain yang dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, orang
tersebut mengalami ejakulasi dan mendapatkan kepuasan. Namun, ada juga
penderita yang meminta pasangannya untuk mengenakan benda-benda favoritnya,
kemudian melakukan hubungan seksual yang sebenarnya dengan pasangannya tersebut.
Ini adalah diantara senarai penyelewengan
seksual dalam kehidupan kita pada masa sekarang dan juga terdapat dari dulu
lagi. Oleh itu kita diajarkan dan dituntun dalam etika berjima’ yang sebenarnya
tanpa adanya penyelewengan yang ada dan dapt melahirkan zuriat yang baik-baik
dan lain-lain lagi.
Hikmah melakukan Jima’
Allah
tidak pernah menetapkan syariat tanpa menyelipkan sekian hikmah disebaliknya.
Hanya saja tidak semua hikmah tersebut diungkapkan secara eksplisit. Bila
demikian akan sedikit pula yang mengetahui. Ibnu
Qayyim menjelaskan, “Adapun dalam soal hubungan badan atau jima’ , petunjuk
dari Nabi saw adalah yang paling sempurna dalam konteks untuk menjaga
kesihatan, mendapatkan kenikmatan optimal dan kebahagian hati sehingga sasaran
yang menjadi target hubungan intim dapat tercapai. Pada dasarnya hubungan badan
itu diciptakan untuk tiga tujuan :
1. Untuk memelihara keturunan dan keberlangsungan manusia.
2. Mengeluarkan air (mani) yang bila tetap mendekam dalam tubuh akan
berbahaya bagi tubuh sendiri.
3. Memenuhi hasrat, meraih kenikmatan, dan menikmti karunia Allah.
Kalangan
medis terkemuka menandaskan, sesungguhnya hubungan intim itu termasuk faktor
paling utama dalam menjaga kesihatan. Di antara manfaat bersetubuh adalah
menjaga pandangan mata, mengekang hawa nafsu, mampu menjaga kesucian diri agar
tidak berbuat haram. Itu juga berlaku kepada wanita. Bersetubuh berguna bagi
pria dan wanita didunia dan di akhirat.
Kesimpulan
Hubungan
seksual merupakan kebutuhan batiniyah yang tak bisa ditinggalkan, dan ini juga
merupakan bagian yang terpenting dalam rumah tangga, tidak sedikit hanya
gara-gara ketidak harmonisan dalam melakukan hubungan seksual atau jima’ banyak
yang memilih berpisah atau bercerai. Oleh karena itu masalah ini menjadi bagian
yang sangat terpenting dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Etika
Islami dalam hubungan antara suami dengan istri dalam perspektif pandangan
Islam adalah merupakan bagian dari ibadah bila diniatkan untuk beribadah dan
juga melanjutkan keturunan dan sebagai cara yang halal dalam melampiaskan
hasrat biologis insani bagi setiap manusia. Karena itulah pentingnya hubungan
suami dengan istri sesuai dengan Adab Islami perlu diketahui oleh para suami
maupun para istri agar kelanggengan hubungan dan cara menciptakan keharmonisan
rumah tangga bisa diraih.
Oleh
karena itu, penulis berharap dengan adanya penulisan ini. Dapatlah serba
sedikit memberitahu tentang etika yang benar menurut al-Quran dan sunnah.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menuntun umat muslim dalam etika tersebut. Setiap kehidupan umat
Islam itu sendiri ytelah diatur oleh Allah swt melalui al-Quran dan As-Sunnah
yang dikeluarkan oleh Rasulullah saw.
1. Al-Quran Al-Karim
2. Dr. Hassan Hathout, “Panduan Seks Islami”, diterbitkan oleh Zahra
Publishing House, cetakan ke-9, Tahun 2009.
3. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqh Islam Wa Adillatuhu”, jilid 9,
dicetak oleh Gema Insani. Cetakan ke-3, Tahun 2016.
4. Abror “Fiqh Seks Nyleneh”, diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta.
5. Syamsurizal Yazid, “Seni dan Etika Bercinta” , diterbitkan oleh Umm
Press, cetakan ke-2, Tahun 2010.
6. Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar
An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008.
7. Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad “Qurratu al-‘Uyun” diterjemahkan oleh
Achmad Sunarto, diterbitkan Al-Hidayah Surabaya, Tahun 1994.
8. Taufik, “Mengintip kamar pengantin” , diterbitkan oleh Pustaka Bumi
Cinta.
[1] Dr. Hassan Hathout, “Panduan Seks
Islami”, diterbitkan oleh Zahra Publishing House, cetakan ke-9, Tahun 2009,
hlmn 66.
[2] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqh
Islam Wa Adillatuhu”, jilid 9, dicetak oleh Gema Insani. Cetakan ke-3, Tahun
2016, hlmn 103-104.
[3] Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad
“Qurratu al-‘Uyun” diterjemahkan oleh Achmad Sunarto, diterbitkan Al-Hidayah
Surabaya, Tahun 1994, hlmn 75.
[4] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan
Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn
130.
[5] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan
Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn
130.
[6] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan
Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn
131
[7] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan
Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn
131-132.
[8] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan
Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn
132-133
[9] Taufik, “Mengintip kamar pengantin”
, diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 35-36
[10] Taufik, “Mengintip kamar pengantin”
, diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 36-37
[11] Amru Abdul Mun’im Salim “Panduan
Lengkap Nikah”, diterbitkan oleh Daar An-Naba’ , cetakan ke-3, Tahun 2008, hlmn
135-136.
[12] Taufik, “Mengintip kamar pengantin”
, diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 40
[13] Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad
“Qurratu al-‘Uyun” diterjemahkan oleh Achmad Sunarto, diterbitkan Al-Hidayah
Surabaya, Tahun 1994, hlmn 115-116.
[14] Syamsurizal Yazid, “Seni dan Etika
Bercinta” , diterbitkan oleh Umm Press, cetakan ke-2, Tahun 2010, hlmn 186.
[15] Syamsurizal Yazid, “Seni dan Etika
Bercinta” , diterbitkan oleh Umm Press, cetakan ke-2, Tahun 2010, hlmn 187.
[16] Dr. Hassan Hathout, “Panduan Seks
Islami”, diterbitkan oleh Zahra Publishing House, cetakan ke-9, Tahun 2009,
hlmn 117-120.
[17] Al-Quran , Al-Baqarah : 222
[18] Abror “Fiqh Seks Nyleneh”,
diterbitkan oleh Pustaka Bumi Cinta, hlmn 82-83
[19] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqh
Islam Wa Adillatuhu”, jilid 9, dicetak oleh Gema Insani. Cetakan ke-3, Tahun
2016, hlmn 104-105.
Maliana Binti Rajalan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang , Indonesia
Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Fakultas Syariah
No comments:
Post a Comment